a. bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/Men.Kes/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat maka susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk menyesuaikan susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumba Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumba Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.