a. bahwa pembangunan daerah perlu sinergis dan terpadu dengan pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Timur guna mencapai tujuan otonomi daerah;
b. bahwa perkembangan dinamika masyarakat yang semakin maju menghendaki adanya partisipasi dari seluruh stakeholders sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah;
d. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2009-2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.