a. bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat di era otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu meninjau kembali Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga ( RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 17 Tahun 1985 ;
b. bahwa berdasarkan pasal 4 dan 8 Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, maka perlu memantapkan Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga ( RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Malang ;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pada huruf a dan b konsideran ini, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Malang .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.