a. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, urusan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001 2011, telah ditetapkan kawasan-kawasan tertentu yang menjadi Ruang Terbuka Hijau dan Dekorasi Kota;
c. bahwa untuk membuat pedoman dalam rangka melakukan kewenangan dan pengelolaan taman kota atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi Kota. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.