bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.