a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf g dan pasal 3 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota ;
b. bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a konsiderans ini, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Parkir.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.