a. Bahwa dalam rangka menyesuaikan tingkat pertumbuhan/ perkembangan perekonomian sesuai dengan Pasal 79 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Bab III Bagian Kedua pasal 4 Undang-undang NOmor 25 Tahun 1999 tentang Sumber Pendapatan Asli Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang, dipandang perlu merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal; b. Bahwa untuk merubah sebagaimana dimaksud pada huruf a konsiderans ini, perlu diatur kembali dalam Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.