a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sanitasi, diperlukan pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
b. bahwa kondisi pengelolaan air limbah domestik belum maksimal sehingga berakibat pada penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.