a. bahwa sumber daya air perlu dilestarikan agar air tetap tersedia dalam kwalitas dan kwantitas yang cukup serta berkesinambungan ;
b. bahwa untuk mewujudkan pelestarian/pengawetan sumber daya air tersebut pada huruf a adalah dengan jalan mengadakan kegiatan yang disebut konservasi air ;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung telah ditetapkan bahwa sumber air baku termasuk kawasan lindung ;
d. bahwa untuk pelaksanaan hal-hal tersebut pada huruf a dan b konsideran ini, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Konservasi Air .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.