a. bahwa kondisi air pada sumber-sumber air di Kota Malang mutunya cenderung semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga mutu air berubah sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya ;
b. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitan dengan pengendalian pencemaran air di Kota Malang perlu ditingkatkan dalam rangka optimasi penggunaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan Kota Malang yang berwawasan lingkungan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b konsideran ini, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kota Malang .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.