a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilimpahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam perkembangannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi sumber pendapatan asli daerah, sehingga untuk menghasilkan pembangunan yang pesat di daerah perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah Daerah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan daerah sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah;
c. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dengan tanpa mengabaikan pengawasan dan pengamanan penerimaan daerah agar pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara mandiri dan untuk menampung penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang di bidang perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.