a. bahwa keberadaan Lanjut Usia (Lansia) memerlukan peningkatan Kesejahteraan, Perlindungan maupun Pengembangan Potensi dan Produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan Lansia yang Berguna, Berkualitas dan Mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa setiap Lansia perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia;
c. bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.