a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
b. bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara, sehingga penyelenggaraan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan bagi semua dan peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan perubahan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana didalamnya sudah diatur tentang fungsi dan tujuannya, maka perlu diatur tentang penyelenggaraan dan/atau pengelolaan di masing- masing satuan pendidikan dengan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada setiap peserta didik tanpa terkecuali, transparan, akuntabel dan jaminan mutu; - 2 -
d. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah;
e. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kota Madiun diarahkan pada prioritas Pendidikan Dasar dan Menengah guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.