a. bahwa dalam rangka upaya pengendalian terhadap peredaran kayu rakyat di Kota Madiun khususnya peredaran kayu hasil hutan yang berasal dari hasil hutan hak dan hutan negara perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan dan perizinannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penatausahaan Hasil Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.