a. bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia khususnya lanjut usia di Kota Madiun mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa di samping potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan, karena faktor usia, banyak lanjut usia memiliki keterbatasan, sehingga membutuhkan peningkatan kesejahteraan sosial;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan untuk kesejahteraan lanjut usia dipandang perlu upaya pengembangan sistem pelayanan untuk kesejahteraan lanjut usia oleh Pemerintah Kota Madiun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.