a. bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggungjawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dengan berkembangnya usaha warung internet di Kota Madiun selain membawa perubahan, kemudahan dan kemajuan di bidang teknologi, juga dapat memicu terjadinya pemanfaatan warung internet yang melanggar norma kesusilaan, agama, adat dan hukum;
c. bahwa Pemerintah Kota Madiun wajib menjamin iklim usaha warnet yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Warung Internet. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.