a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa kebutuhan rumah tinggal sangat meningkat khususnya di kawasan perkotaan, maka fasilitas pembangunan rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pemerintah Kota Madiun bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun, termasuk rumah susun sederhana sewa bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.