a. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi merupakan bagian dari usaha kepariwisataan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan kepariwisataan guna mendukung pengembangan ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta layanan wisatawan yang beraneka ragam;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf e Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan di Daerah terkait dengan kepariwisataan;
c. bahwa untuk kepentingan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban dalam kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Madiun, perlu untuk melakukan pengaturan tentang penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.