a. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun, mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi;
b. bahwa penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Madiun sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan pelayanan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa guna menjamin legalitas penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai kebutuhan strategis di Kota Madiun, diperlukan payung hukum berwujud peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.