a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan merupakan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa setiap anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus perjuangan bangsa dan diharapkan kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak- haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
c. bahwa Pemerintah Daerah memandang bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.