a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima di Kota Kediri sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kota Kediri telah berdampak pada estetika, kebersihan, fungsi prasarana kawasan perkotaan serta kelancaran lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian serta mewujudkan lingkungan kota yang bersih, sehat, indah, tertib dan aman;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pengaturan Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi Kota Kediri, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; SALINAN 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.