a. bahwa dalam rangka menciptakan keindahan dan keharmonisan lingkungan dikawasan perkotaan, perlu upaya mengoptimalkan ruang terbuka hijau dengan mempertahankan dan mengembangkan pertamanan kota;
b. bahwa kondisi ruang terbuka hijau dilingkungan perkotaan yang cenderung semakin bergeser dari fungsinya, maka diperlukan perlindungan hukum untuk menjaga keberadaan dan kelestarian taman kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertamanan Kota.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.