a. bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan perwujudan dari kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban rakyat untuk secara demokratis memilih pemimpin di daerahnya;
b. bahwa untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 perlu dilakukan pencairan dana cadangan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 sesuai tahapan penyelenggaraan Pilkada;
c. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan kebijakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.