a. bahwa untuk mengaktualisasikan nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam hal penataan pembangunan dan sebagai bukti legalitas perlu untuk mengembangkan kebijakan dan sistem serta penyelenggaraan perencanaan pembangunan secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Walikota Kediri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.