a. bahwa pembangunan bangunan gedung dilaksanakan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat yang serasi dan selaras dengan lingkungan dalam pemanfaatan ruang;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai dengan persyaratan administratif maupun standar teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan arsitektur daerah;
c. bahwa pengaturan mengenai bangunan gedung dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai kondisi perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.