a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat di wilayah Kota Depok perlu ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca secara holistik dan sistematik;
b. bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar membaca perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota Depok, maka diperlukan pengaturan tentang pembudayaan gemar membaca;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.