bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.