a. bahwa untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah melalui pendekatan politis, teknokratis, partisipatif serta atas- bawah dan bawah-atas, perlu disusun kebijakan perencanaan terpadu satu pintu di Kota Cirebon;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Perencanaan Terpadu Satu Pintu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.