a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 telah diatur Pajak Daerah;
b. bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat atau dibatalkan, maka dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengaturan pengeloaan air tanah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak berlaku;
c. bahwa sesuai dengan Lampiran angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan huruf c, perlu mengubah yang Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yang dtetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.