a. bahwa Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota;
b. bahwa besaran kuota anggaran Bantuan Operasional Sekolah yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan, maka perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/ SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.