a. bahwa Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 21 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pedoman tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.