a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa dalam rangka penganggaran belanja Bantuan Operasional Sekolah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah BOS Reguler Nomor 978.3/2841-Set.Disdik dan Nomor 902/0639/Disdik/2019 antara Gubernur Jawa Barat dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota dan pergeseran belanja pada perangkat daerah dapat dilaksanakan tepat waktu, maka sesuai Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan - 2 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Wali Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.