a. bahwa Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Cirebon telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Ke- juruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat, maka pengaturan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, - 2 - Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.