ba (2 (2 (4 Pa U Sa No Ru Ta Pe Mengingat : 1. 2. -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 254 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG YELENGGARAAN PENGELOLAAN NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, ahwa untuk melaksanakan kete 2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ay 2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ay 4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 29 a asal 31 ayat (3), dan Pasal 32 ndang Nomor 18 Tahun 2008 ampah serta Pasal 32 ayat (4) P omor 81 Tahun 2012 tentang P umah Tangga dan Sampah Seje angga perlu menetapkan Peratu enyelenggaraan Pengelolaan Sam . Pasal 18 ayat (6) Undang-Un Republik Indonesia Tahun 19 . Undang-Undang Nomor 9 T Pembentukan Kota Cimahi Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 4116); MAHI MAHI N SAMPAH AHA ESA ntuan Pasal 11 ayat yat (2), Pasal 18 ayat yat (3), Pasal 25 ayat ayat (3) dan ayat (4), 2 ayat (3) Undang- tentang Pengelolaan eraturan Pemerintah Pengelolaan Sampah enis Sampah Rumah uran Daerah tentang pah; ndang Dasar Negara 945; Tahun 2001 tentang (Lembaran Negara 2001 Nomor 89, a Republik Indonesia -2- 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.