a. b. c. d. e. -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 251 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG ATURAN DAERAH KOTA CIMAHI TENTANG PENGELOLAAN ZAK NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, bahwa untuk mewujudkan beragama dan mewujudkan Indonesia sebagai Negara h tercapainya kepastian hukum; bahwa pengelolaan zakat di Kot suatu perwujudan dalam kebeb bahwa Pengelolaan Zakat di diatur dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2015 tentang Pengelola bahwa pengelolaan zakat meru pemerintah pusat dalam bidan Peraturan Daerah Kota Cima 2015 tentang Pengelolaan Za sesuai dengan kewenangan Pem bahwa berdasarkan pertimba dimaksud pada huruf a, huruf b d, perlu menetapkan Peratur Pencabutan Peraturan Daerah K Tahun 2015 tentang Pengelolaan MAHI MAHI NOMOR 4 TAHUN 2015 KAT AHA ESA kebebasan dalam Negara Republik hukum serta demi a Cimahi merupakan asan beragama; Kota Cimahi telah h Kota Cimahi Nomor aan Zakat; upakan kewenangan ng agama, sehingga ahi Nomor 4 Tahun akat dianggap tidak merintahan Daerah; angan sebagaimana b, huruf c, dan huruf ran Daerah tentang Kota Cimahi Nomor 4 n Zakat; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.