a. -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 261 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 13 TAHUN 2019 00 TENTANG UA ATAS PERATURAN DAERAH N BANTUAN KEUANGAN KEPADA P NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor Bantuan Keuangan Kepada Par telah diubah dengan Peratura Tahun 2018 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 5 Tahun Keuangan Kepada Partai melakukan penyesuaian terha Kota Cimahi Nomor 3 Tahun Keuangan Kepada Partai Poli diubah dengan Peraturan Daera Tahun 2015 tentang Perubahan Nomor 3 Tahun 2010 tentan Kepada Partai Politik; MAHI 9 MAHI 000 NOMOR 3 TAHUN 2010 PARTAI POLITIK AHA ESA n ketentuan Pasal 2 5 Tahun 2009 tentang rtai Politik sebagaimana n Pemerintah Nomor 1 n Kedua atas Peraturan 2009 tentang Bantuan Politik, perlu untuk adap Peraturan Daerah 2010 tentang Bantuan itik sebagaimana telah ah Kota Cimahi Nomor 3 n atas Peraturan Daerah ng Bantuan Keuangan -2- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.