ba Ba Pe 20 Pe In Ta Mengingat : 1. 2. 3. -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 258 TAHUN 2019 0 PERATURAN DAERAH KOTA CIM NOMOR 10 TAHUN 2019 000 TENTANG INDUK PEMBANGUNAN KEPARI TAHUN 2019-2025 NGAN RAHMAT TUHAN YANG MA WALI KOTA CIMAHI, ahwa dengan berlakunya Peratur arat Nomor 15 Tahun 2015 embangunan Kepariwisataan Pro 015-2025, perlu dilakukan eraturan Daerah Nomor 1 Tahun nduk Pembangunan Kepariwisata ahun 2014-2024; . Pasal 18 ayat (6) Undang Republik Indonesia Tahun 19 . Undang–Undang Nomor 9 Pembentukan Kota Cima Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Nega Nomor 4116); . Undang-Undang Nomor 10 Kepariwisataan (Lembaran Ne Tahun 2009 Nomor 11, Tam Republik Indonesia Nomor 49 MAHI 00000 MAHI 00 IWISATAAN DAERAH AHA ESA ran Daerah Provinsi Jawa tentang Rencana Induk ovinsi Jawa Barat Tahun penyesuaian terhadap n 2015 tentang Rencana aan Daerah Kota Cimahi g-Undang Dasar Negara 45; Tahun 2001 tentang ahi (Lembaran Negara n 2001 Nomor 2009, ara Republik Indonesia 0 Tahun 2009 tentang egara Republik Indonesia mbahan Lembaran Negara 66); -2- 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 191);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.