a. ba da da m in pr b. ba Ci sa so da c. ba da Da Mengingat : 1. P I 2. U P I N -1- LEMBARAN DAERAH KOTA CI NOMOR 249 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA C NOMOR 1 TAHUN 2019 0 TENTANG FASILITAS PELAYANAN KESEH ENGAN RAHMAT TUHAN YANG M WALI KOTA CIMAHI, ahwa pelayanan fasilitas pelayan an disediakan secara merata alam rangka pembangunan kes meningkatkan derajat kesehatan m nvestasi pembangunan sumber roduktif secara sosial dan ekonom ahwa pemerataan fasilitas pelay imahi harus diselenggarakan sec aling mendukung dengan mempe osial dan pemerataan upaya ke an bermutu untuk keberhasilan p ahwa berdasarkan pertimbangan alam huruf a, dan huruf b, perl aerah tentang Fasilitas Pelayanan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undan Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Pembentukan Kota Cimahi (Lem Indonesia Tahun 2001 Nomor 8 Negara Republik Indonesia Nomo IMAHI 900000 CIMAHI 00000 HATAN MAHA ESA nan kesehatan yang layak oleh pemerintah daerah ehatan diarahkan untuk masyarakat sehat sebagai r daya manusia yang mis; yanan kesehatan di Kota cara merata, terpadu dan ertimbangkan determinan sehatan yang terjangkau pembangunan daerah; n sebagaimana dimaksud lu menetapkan Peraturan n Kesehatan; ng Dasar Negara Republik Tahun 2001 tentang mbaran Negara Republik 89, Tambahan Lembaran r 4116); -2- 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942); 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); -3- 10. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 124 Seri E);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.