a. bahwa bidang pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan Daerah yang pengelolaan dan pengembangannya dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan menjunjung tinggi norma agama, nilai adat dan budaya, dan kearifan lokal;
b. bahwa potensi Kepariwisataan yang dimiliki oleh Kota Bukittinggi berupa kekayaan dan keindahan alam, peninggalan sejarah, seni, dan budaya serta tradisi masyarakat dan berbagai fasilitas yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli Daerah;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam kegiatan penyelenggaraan Kepariwisataan di Kota Bukittinggi, dibutuhkan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.