a. bahwa perekonomian daerah dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi;
b. bahwa pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.