a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem perekonomian yang berdayaguna, sehat, dan meningkatkan penerimaan daerah perlu pengembangan sistem bank perkreditan rakyat yang berlandaskan kepada keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat daerah akan jasa perbankan syariah semakin meningkat sehingga perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat jam gadang perlu melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank pembiayaan rakyat syariah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan perubahan kegiatan usaha perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat jam gadang menjadi bank pembiayaan rakyat syariah diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.