a. bahwa landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, Kota Bogor memperoleh alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2019 dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri 2 Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Transfer tersebut diterima setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 maka Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan pemberitahuan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, Kota Bogor memperoleh Alokasi Bantuan Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, apabila pendapatan daerah yang bersumber bantuan keuangan bersifat khusus tersebut diterima setelah peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dalam hal terdapat kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya maka harus
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.