bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun 2018 yang meliputi fokus, sasaran, dan jadwal pelaksanaan pengawasan serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.