a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan dan teknologi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.