a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara atau pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan;
b. bahwa guna menunjang dinamika penyelenggaraan pemerintahan pada perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilaksanakan penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif dan identitas bangsa di masa mendatang; 47
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kota Bogor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.