a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Wali Kota telah melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berkenaan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka percepatan pelaksanaan pelayanan publik serta berdasarkan hasil evaluasi, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan; 1
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.