bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Saksi Administrasi Pelanggaran Ketertiban Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.