a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang terintegrasi berskala kota yang didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi serta ketersediaan basis data (database) tata ruang yang akurat, dinamis, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dibangun dan dikembangkan aplikasi dalam bentuk Sistem Informasi Perencanaan Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang (SIMTARU) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
b. bahwa agar aplikasi SIMTARU sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan baik perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian Ruang Pemerintah Daerah Kota Bogor; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.