a. bahwa Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor; 1
b. bahwa berkenaan dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5777 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanan Penanaman Modal, dan dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, maka Peraturan Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diganti dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.