a. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28716/B/GTK/2017 tanggal 29 September 2017 dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Non Pegawai Negeri Sipil Pendidikan Anak Usia Dini (Non PNS PAUD) Nonformal Layanan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) di Kota Bogor sehingga penghasilan yang diterima dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi peserta didiknya perlu diberikan honorarium; 2
b. bahwa untuk tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan dan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.